Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal
yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak
melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis
kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate).
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap
peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh
Departemen Pendidikan Nasional.
Ujian kesetaraan
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta
Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta
Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian
kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan
Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah)
yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan belajar fleksibel,
maksudnya tidak penuh belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan 3
kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia
Dewasa artinya di luar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di
Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat
dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia
Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester (2 tahun , sedangkan
yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester (3
tahun). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket
C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi
masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap
mengikuti 6 semester.
Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen Awal Peserta (IJAZAH)
Pendidikan Terakhir, apabila Dokumen hilang harus dilengkapi Surat
Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan. Dengan
Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A, B, dan C) proses
Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.